Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dua orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu di Lampung Selatan.
Kedua tersangka ialah oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan berinisial S (50) selaku pengguna ijazah palsu, dan AS sebagai penerbit ijazah palsu.
"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Selasa (17/12).
Kombes Umi mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tersebut terkait penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada 2024.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.