25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:47 WIB
“Untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu harusnya sebelum pelaksaaanan pengesahan, yaitu Januari kemarin. Sekarang sudah tidak bisa melakukan penangguhan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya UMK Kabupaten Subang dibagi atas empat sector, yaitu industri, kimia, tekstil dan perkebunan, UMK-nya jadi Rp1,220 juta. Pada sektor industri penggulungan dan perakitan kabel menjadi Rp1,088 juta, sektor industri sepatu dan kaos kaki Rp1,025 juta, sektor industri garmen jadi Rp1,005 juta.(ded/din)