25 Persen Suara, Mengada-ngada
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:49 WIB
Alasan Agus, ini sebagai tindakan untuk menjalankan dulu UU Pilpres yang lama karena batasannya dalam UU Pilpres yang lama sebesar 15 persen belum dijalankan.
“Selain itu menurut kami angka 15 persen adalah angka yang moderat. Ini akan diterima semua pihak. Saya kira juga kalau angkanya kebesaran sulit diterima, sementara kalau kekecilan juga akan sulit diterapkan dalam pemilu. Kebesaran dan kekecilan angkanya akan menyulitkan pelaksanaan pemilu itu sendir, jadi harus mencari jalan tengah,” tandasnya.
Usai rapat bamus DPR, Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursidan Baldan menjelaskan bahwa DPR masih merujuk pada peraturan perundangan yang ada tentang basis penggunaan kursi.