Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

25 Persen Suara, Mengada-ngada

Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:49 WIB
25 Persen Suara, Mengada-ngada - JPNN.COM
Selain itu, Choi juga menyesalkan alasan bahwa dengan 30 persen maka pemerintahan akan lebih kuat, juga tidak masuk akal. Negara kita menganut system presidensil dan tidak tergantung pada penguatan kubu di parlemen yang mendukung pemerintah. Selama ini memang dalam faktanya ada yang salah namun bukan pada system tapi lebih karena urusan politik.

“Menurut saya dalam system presidensil, presiden tidak didukung parlemen tidak masalah dan adalah hal biasa. Presiden kalau mau didukung, yah, harus memiliki program-program yang pro rakyat sehingga DPR pun tidak bisa berkilah untuk tidak menyetujui keputusan pemerintah dalam menjalankan program-program pemerintah. Memang saat ini terkesan DPR dan pemerintah tidak kompak ini karena ada program-program yang bisa dipolitisasi oleh DPR terutama oleh oposisi. Namun jika programnya tidak memberikan ruang untuk itu, maka oposisi sekalipun akan menyetujuinya. Ini politis saja sifatnya,” kata Choi.

Sementara Anggota FBPD, Ali Muchtar Ngabali menegaskan Partai PBB tetap akan mempertahankan bahwa setiap partai peserta pemilu berhak untuk mengajukan calonnya masing-masing. Ini amanah UUD yang mana setiap parpol atau gabungan parpol berhak mengajukan calonnya, sehingga jika ini dilanggar maka ini merupakan tindakan melanggar undang-undang.

Ali sendiri tidak khawatir jika dengan usulan yang dikemukannya itu kemungkinan bahwa presiden yang terpilih bisa saja tidak didukung parlemen. “Negara kita kan sistemnya presidensil jadi tidak tergantung pada parlemen, namun hanya pada rakyat. Namun itu semua kan tergantung Golkar dan PDIP karena jika dua partai itu bersatu maka kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

JAKARTA - Alasan yang digunakan oleh Fraksi PDIP dan Golkar berupa batasan perolehan kursi atau suara yang akan ditetapkan dalam RUU Pilpres sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA