25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi
jpnn.com - JAKARTA - Waktu pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tinggal seminggu lagi. Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang masih belum terselesaikan. Salah satunya, proses renegosiasi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sampai sekarang, masih tertinggal 25 perusahaan yang belum menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait enam poin renegosiasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini sudah ada 78 perusahaan yang menandatangani MoU renegosiasi.
Itu terdiri dari 20 KK dan 58 PKP2B. Hal tersebut ditambah lagi dengan empat KK yang sudah sepakat dan siap menandatangani MoU dalam waktu dekat.
"Yang sudah siap teken adalah PT Kalimantan Surya Kencana, PT Masmindo Dwi Area, PT Ensbury Kalimantan Tengah Mining, dan PT Pelsart Tambang Kencana. Dengan ini, perusahaan yang telah menyelesaikan proses renegosiasi menjadi 82. Terdiri dari 24 KK dan 58 PKP2B," ungkapnya di Jakarta kemarin (14/10).
Sementara itu, lanjut dia, pihaknya belum bisa menemukan kemajuan dalam beberapa poin yang didiskusikan. Salah satunya, persoalan divestasi saham untuk pemerintah. Karena itu, masih ada 15 perusahaan yang masih menyepakati sebagian isi renegosiasi.
"Untuk KK, masih tersisa 10 perusahaan. Kebanyakan masih macet dalam pembahasan poin penerimaan negara," terangnya.
Dia mengaku, pihaknya bakal terus melakukan proses renegosiasi. Namun, dia mengaku tak bisa banyak berharap. Pasalnya, hari kerja yang tersisa untuk pemerintahan saat ini hanya lima hari saja.