25 Ribu Pemilih di Hong Kong Dilayani 13 TPS
Senin, 07 Juli 2014 – 19:28 WIB
"Bagi pemilih yang sudah terdaftar di Indonesia kemudian ke luar negeri, dapat difasilitasi. Umumnya masuk klasifikasi daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB)," katanya. (gir/jpnn)