26 Anggota DPR Lain Juga Korupsi
”Bahwa benar, Terdakwa menjelang dilakukannya rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan pada 13 Oktober 2006, di ruang kerja terdakwa di kantor DPR-RI telah menerima pemberian dari Chandra Antonio Tan sebuah amplop berisi MTC (mandiri travellers cheque) senilai Rp2,5 miliar,” beber Rum.
Selanjutnya, kata dia, MTC itu dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV lainnya, termasuk Sarjan memperoleh 150 juta, HM Yusuf Erwin Faisal (mantan ketua komisi IV) menerima Rp275 juta, Hilman Indra (anggota komisi IV, sama seperti Sarjan berasal dari Dapil Sumsel) menerima Rp175 juta, Azwar Chesputra (koordinator hutan lindung Komisi IV) menerima Rp325 juta, serta HM Fachri Andi Leluasa memperoleh Rp175 juta.
Selain 'tim gegana', ada puluhan anggota Komisi IV yang ikut kecipratan. Mereka itu ialah Maruaral Silalahi (terima Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mindo Sianipar (Rp100 juta), Mardjono (Rp50 juta), I Made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta).
Adalagi, Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia Muaja (Rp25 juta), Sumiati (Rp25 juta), Mufid A Busyairi (Rp25 juta), M Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), HM Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), serta Trisyewati (Rp50 juta).