26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 – 19:13 WIB
Guna membuat jera para pelaku pemburuan badak Jawa, pihaknya menerapkan pasal berlapis.
Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kemudian di samping itu juga kami lapis dengan penerapan pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata api," ungkap Irjen Karim. (mcr34/jpnn)