Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat

Jumat, 22 November 2024 – 15:50 WIB
Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat - JPNN.COM
Menhut Raja Antoni juga memberikan 12 SK Perhutanan Sosial untuk 155 KK kelompok perhutanan sosial. Foto: dok Kemenhut

jpnn.com, SORONG - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi di Sorong, Papua Barat.

Menhut Raja Antoni juga memberikan 12 SK Perhutanan Sosial untuk 155 KK kelompok perhutanan sosial.

"Jadi ada pelepasliaran jenis-jenis burung, kedua tadi saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 12 desa Kelompok Tani, jumlah totalnya 33 ribu hektare," ujar Menhut Raja Juli, di Sorong, Kamis (21/11). 

Sejumlah satwa dilindungi yang dilepas liarkan ini merupakan hasil operasi Polhut dan penyerahan dari masyarakat.

Menhut Raja Antoni mengatakan sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. 

"Saya tadi cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang bisa digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh temen temen kami di KSDA (balai konservasi sumber daya alam), itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kita nggak tau berapa banyak lagi," kata Menhut Raja Antoni. 

"Kita akan berusaha bekerja sama dengan semua stakeholder di Syahbandar, kepolisian setempat, termasuk TNI, akan kita coba membuat kerja sama yang lebih erat lagi, agar satwa-satwa yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik," sambungnya. 

Untuk diketahui, satwa yang dilepasliarkan yakni 5 ekor nuri kepala hitam, 2 perkici pelangi, 1 nuri hitam, 1 nuri bayan, dan 1 kakatua jambul kuning.

Menhut Raja Antoni mengatakan sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close