26 Penyuluh KB PPPK di Lingkungan BKKBN Riau Dilantik, Mardalena Berpesan Begini
jpnn.com - PEKANBARU - Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Riau Mardalena Wati Yulia melantik 26 penyuluh KB sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (25/8).
"Selamat atas dilantiknya 26 penyuluh KB PPPK,” kata Mardalena Wati Yulia.
Pelantikan penyuluh KB PPPK itu sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Pasal 31 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2022 itu mengatur bahwa setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK maka wajib dilantik/diambil sumpahnya terlebih dahulu.
Dia berharap dengan adanya penambahan tenaga penyuluh KB PPPK ini dapat memperkuat upaya percepatan pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Provisi Riau menjadi 14 persen pada 2024.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting.
Seperti diketahui, kondisi prevalensi stunting Provinsi Riau masih di angka 22,3 persen.
"Saya juga menunggu inovasi-inovasi saudara dalam rangka menyukseskan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Riau," kata Mardalena.