269 Pekerja Panti Pijat Terjangkit IMS
Rabu, 19 Oktober 2011 – 09:19 WIB
Melihat kondisi ini Petronela mengharapkan agar pekerja bar dan panti pijat yang sudah positif terinfeksi HIV agar tidak lagi dipekerjakan, sebab harus menjalani perawatan medis sebagaimana diatur dalam Perda HIV yang akan direvisi oleh Pemkot Jayapura.. "Saya juga mengharapkan agar setiap bar dan panti pijat dalam merekrut karyawannya harus melakukan pemeriksaan kesehatan dulu baru diperbolehkan bekerja," sarannya.
Hal ini menurutnya penting demi kepentingan seluruh masyarakat di Kota Jayapura. Sebab apabila dibiarkan, maka dikhawatikanr akan berdampk luas bahkan tidak menutup kemungkiuann angka HIV di Kota Jayapura akan semakin mengkhawatirkan. "Ini juga sekaligus ancaman bagi pengguna tempat hiburan karena seyogyanya tempat hiburan di kota ini bukan tempat prostitusi," katanya.
Menyikapi hal itu, Petronela juga menyarankan agar segera dibentuk suatu Pokja yang khusus menangani bar dan panti pijat di masing-masing wilayah di Kota Jayapura dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat kota dan karyawan itu sendiri.(ta/nat)