Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU

Rp392,98 Triliun Ditransfer ke Daerah

Kamis, 24 Maret 2011 – 23:19 WIB
27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU - JPNN.COM
JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat. Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.

‘’DAU yang ditunda ini akan disalurkan kembali, setelah APBD disampaikan ke Kemenkeu. Ada 27 Pemda yang berpotensi dikenakan sanksi,’’ kata kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto, pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).

Sampai saat ini, dari 524 daerah, sebanyak 497 Pemda sudah menyampaikan APBD tahun 2011. Rinciannya, 32 Provinsi, 378 Kabupaten dan 87 Kota. Per tanggal 24 Maret, jumlah Pemda yang menyampaikan APBD sebanyak 495 daerah.

Empat dari 497 Pemda yang telah menyampaikan APBD 2011, menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Demak, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lumajang. Alasan penetapan Perkada, karena kelengkapan DPRD di daerah tersebut belum tersedia dan juga karena masalah politik.

JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close