Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya

Selasa, 15 Oktober 2024 – 01:15 WIB
27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya - JPNN.COM
MenPANRB Azwar Anas seusai penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

jpnn.com - JAKARTA – Tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan hari libur nasional 2025 dan cuti bersama 2025.

Keputusan pemerintah tertuang dalam SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari.

“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.

Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden.

SKB 3 menteri: Terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024, berikut ini daftar tanggal-tanggalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News