Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

27 Jenis Penyakit yang Penderitanya Layak Mendapat Vaksin COVID-19

Jumat, 19 Maret 2021 – 13:57 WIB
27 Jenis Penyakit yang Penderitanya Layak Mendapat Vaksin COVID-19 - JPNN.COM
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

26. Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca-vaksinasi apabila tidak terdapat efek samping vaksinasi.

27. Penyakit Gangguan psikosomatis. PAPDI sangat merekomendasikan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin termasuk pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi.

Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

Kemudian, para tenaga medis sebaiknya memberikan perhatian khusus terhadap terjadinya lmmunization Stress-Reloted Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko: Usia 10-19 tahun, riwayat terjadi sinkop vaso-vagal, pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan dan terdapat ansietas sebelumnya.

Sebagai tambahan, PAPDI merekomendasikan penyintas COVID-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan layak divaksin. Apabila terdapat keraguan, maka konsultasikan dengan dokter yang merawat.

Kondisi tak layak divaksin

Lebih lanjut, sejauh ini kriteria kondisi tidak layak vaksin khususnya Coronovac antara lain individu berusia 18-59 tahun yang mengalami:

1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19.

2. lndividu yang sedang mengalami infeksi akut. Apabila infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi. Pada infeksi TB, pengobatan oAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

Berikut ini 27 jenis penyakit yang penderitanya layak mendapat vaksinasi COVID-19, simak baik-baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close