27 Penumpang Berangkat dari Terminal Pulogebang pada Hari Pertama Larangan Mudik
Jumat, 07 Mei 2021 – 14:54 WIB
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.
"(ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus) dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: