28 Ribu Warga Tak Bisa Ikut Pilkada
jpnn.com, MADIUN - Sekitar 28 ribu warga di Kabuapten Madiun, Jatim sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP.
Dampaknya, pemerintah terpaksa tak bisa melayani warga yang belum perekaman.
Sampai hari ini, data dari Dinas Dispenduk Capil Kabupaten Madiun jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 28.891 orang dari jumlah penduduk di sebanyak 725.816 jiwa.
Padahal, sesuai data, jumlah warga yang wajib perekaman e-KTP sebanyak 569.448 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Madiun, Widodo mengatakan, sebanyak 28 ribu orang tersebut, rata rata adalah warga yang kini menjadi TKI di luar negeri.
Dari 28 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP juga dari unsur anak-anak yang kini baru menginjak 17 tahun.
Karena perekaman e-KTP bersifat wajib, maka bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, terpaksa tidak bisa dilayani dalam hal administrasi intasi di pemerintah.
Bahkan, mereka yang belum melakukan perekaman, terancam tak bisa mencoblos saat pilkada kedepan.