284 Wilayah Belum Dapat Bantuan Ambulans
jpnn.com, NGANJUK - Sebanyak 284 desa dan kelurahan di Nganjuk, Jatim belum mendapatkan mobil siaga desa atau ambulans akhir tahun ini.
Gubernur Jatim Soekarwo meminta pengadaan mobil berupa ambulans itu ditunda.
Alasannya, pengadaan mobil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2016.
Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, hasil evaluasi gubernur terhadap draf Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017 itu diambil Pemkab Nganjuk kemarin (19/10).
''Salah satu hasil evaluasi, meminta pemkab menunda pengadaan mobil siaga desa," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga.
Dalam evaluasi yang ditandatangani langsung oleh Soekarwo itu disebutkan, rencana pengadaan mobil siaga desa senilai Rp 56,21 miliar tersebut bertentangan dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Yaitu, pasal 153 ayat 1. Selain itu, rencana pengadaan mobil untuk desa tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 30 ayat 1 PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Di dua peraturan itu disebutkan, pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.