285 PNS Terancam Pecat
jpnn.com - TERNATE – Sebanyak 286 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maluku Utara terancam dicopot status kepegawaiannya. Pasalnya, setelah memasuki batas waktu Pendataan Ulang PNS (PUPNS) 31 Januari kemarin, 276 PNS tersebut belum juga memasukkan datanya ke sistem e-PUPNS.
Wilayah tugas ratusan PNS ini tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera TImur, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula, minus Kabupaten Pulau Taliabu. Praktis, hanya PNS Pemerintah Provinsi Malut dan Kabupaten Halmahera Utara yang telah tuntas terdaftar datanya di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari tujuh kabupaten kota tersebut, Halmahera Selatan merupakan kabupaten dengan koleksi pegawai terbanyak yang belum terdaftar melalui e-PUPNS. Dari total 4.643 PNS, masih tersisa 100 PNS lebih yang belum memasukkan datanya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel Jusmin Dahlan, rata-rata pegawai tersebut baru memasukkan datanya di tahap satu, yakni hanya di tingkat instansi tempatnya bekerja. ”Sementara untuk pemasukan data tahap dua di tingkat BKD dan tahap tiga di BKN, tidak dilakukan. Karena itu, secara administrasi, registrasi mereka dinyatakan belum tuntas karena belum memenuhi syarat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Malut Post (Grup JPNN), kemarin (31/1).
Sementara untuk jumlah 6 kabupaten yang belum memasukkan data ke BKN, yakni Kota Ternate sebanyak 14 orang, Halmahera Tengah 21 orang, Morotai 36 orang, Halmahera Timur 21 orang, Tikep 7 orang, Halmahera Barat 26 orang, dan Kepulauan Sula 60 orang. Menurut pengakuan kepala BKD di masing-masing kabupaten kota memeliki alasan berbeda-berbeda. Di antaranya sakit, berada di daerah yang tak terjangkau jaringan internet dan sedang mengikuti tugas belajar di luar daerah.
Alasan para PNS ini belum melakukan pendaftaran telah diidentifikasi oleh pihak BKD setempat. Sebagian beralasan sakit, sedang mengikuti tugas belajar, hingga tengah bertugas di kecamatan yang tak terjangkau sambungan internet.
“Kami sudah menyurat ke BKN untuk menyampaikan hal tersebut. Namun sesuai aturan, jika tidak mendaftar sampai tenggal waktu yang diberikan, maka dengan sendirinya status mereka sebagai PNS tidak aktif lagi,” tutur Kepala BKD Kepsul Fadila Waridin.(cr-02/far/din/jfr/fri/jpnn)