2.907 Calon Advokat Ikut Ujian Bersama Peradi Pimpinan Otto Hasibuan
“Harapannya adalah nanti yang lulus adalah benar-benar orang-orang yang memang dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang kami berikan,” katanya.
Lebih lanjut Dwiyanto menjelaskan, penerapan standar kompetensi dalam UPA ini untuk menghasilkan advokat yang benar-benar mumpuni sesuai dengan konsep wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memegang mandat perintah undang-undang untuk melaksanakan ke-singlebar-an itu. Single bar artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia,” ujarnya.
Sementara Julis Rizaldi mengatakan, UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Single bar ini akan terus dipertahankan karena ada pihak di luar Peradi yang menghendaki sistem multibar.
“Kami tetap bahwa Peradi adalah single bar. Itu satu-satunya yang memang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita adalah single bar dan telah terbentuk Peradi adalah single bar,” katanya. (cuy/jpnn)