3 ABK WN Indonesia Tewas di Kapal China, Begini Kata Polisi
Para korban lalu diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019.
Dalam keterangan pers yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto menyatakan perusahaan SMB tidak mengantongi izin merekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal.
"Pada 2005 sempat kerja sama yang berlaku 5 tahun. Pada 2018 ada moratorium, artinya dihentikan, tidak lagi mengirim tenaga kerja sebagai abk. Izin enggak ada," kata dia.
Selain tiga orang korban ABK yang meninggal, diketahui masih terdapat sekitar 20 orang ABK lagi yang berada di kapal asing itu.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari kapal ikan asing. (antara/jpnn)