3 Alasan Pentingnya Gabungkan Batasan Produksi SKM dan SPM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara membantah anggapan bahwa penggabungan batasan produksi Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang akan memengaruhi perusahaan kecil.
Menurut politikus dari PPP itu, kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau.
Dia yakin kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.
“Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada,” kata Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara, Senin (16/9).
Dia mengatakan, jika pemerintah tidak segera merealisasikan penggabungan SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang, maka persoalan yang terjadi akan semakin kompleks. Pertama, pabrikan rokok besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah.
Kedua, iklim bisnis menjadi tidak kondusif karena pabrikan besar menghadapi pabrikan kecil. Ketiga, pabrikan rokok besar asing terus melakukan tax avoidance.
“Kami akan sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai dan BKF jika skema yang pernah disampaikan ke Komisi XI dapat direalisasikan secara utuh. Dengan demikian perusahaan besar asing tidak bisa lagi berpura-pura sebagai perusahaan kecil dan membayar cukai rendah,” jelas Amir.
Sebelumnya, INDEF menyatakan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok dimana terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM dan SPM tiga miliar batang. Jumlah tersebuit merupakan batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1). Akibatnya terdapat potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp 926 miliar.