Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dipanggil KPK

Senin, 28 Maret 2022 – 12:31 WIB
3 Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dipanggil KPK - JPNN.COM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Komisi antirasuah hari ini memanggil tiga anak Rahmat Effendi untuk diperiksa sebagai saksi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga anak Rahmat Effendi tersebut, ialah Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (6/1) menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. 

Tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dipanggil KPK. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News