3 Anggota Sindikat Pencurian Burung Kicau Dibekuk, Mereka Bagi - bagi Tugas
"Jadi dua tersangka penadah ini punya toko burung. Di sana tersangka menjual hasil burung hasil curian tersebut. Bahkan ada burung milik salah satu korban yang nilainya ditaksir hingga Rp 50 juta," tambah kapolsek.
Aksi tersangka juga pernah terekam CCTV di salah satu rumah korban. Rekaman CCTV tersebut akhirnya memudahkan Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ipda Dedi saat melakukan pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa burung diamankan petugas di Mapolsek Muara Jawa sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka Ek diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Ar dan Pr diancam dengan pasal 480 Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (qi/far/k18)