Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Argumen Kuasa Hukum Menyebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Mengada-ada

Rabu, 16 Desember 2020 – 04:46 WIB
3 Argumen Kuasa Hukum Menyebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Mengada-ada - JPNN.COM
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Gugatan praperadilan tersebut mempersoalkan keputusan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmaja mengatakan, gugatan mereka telah terdaftar resmi dengan nomor register: 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

"Dalam permohonan, kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum,” kata Sumadi dalam keterangannya, Selasa.

Sumadi menuturkan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, termasuk penangkapan dan penahanan yang juga tidak sah.

“Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3). Bahwa secara garis besar penetapan tersangka kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum,” tambah dia.

Adapun hal yang mendasari penetapan tersangka mengada-ada, kata Sumadi, adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan, misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News