3 ASN Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
Selasa, 20 Desember 2022 – 05:51 WIB
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta," beber Kajari Eri Yudianto.
Menurut Kajari, jumlah tersebut baru bersifat sementara.
"Kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ungkapnya. (antara/jpnn)