3 ASN Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
jpnn.com, SANGIHE - Tiga oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe juga langsung menahan ketiga oknum ASN tersebut.
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto, Senin (19/12).
Sebelum ditahan, ketiga ASN tersebut sempat menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/12).
Malamnya, jaksa penyidik Kejari Kepulauan Sangihe memutuskan untuk menahan ketiga ASN yang masing-masing berinisial RP, MEW, dan EJM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," tegasnya.
Ketiga ASN tersebut saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kajari menyampaikan ketiga ASN itu disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 2020.