3 Bandar Narkoba di Palembang yang Dikenal Licin Ini Ditangkap Polisi
Senin, 10 Oktober 2022 – 21:48 WIB
Para tersangka menyebut sebagian barang haram telah diedarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.
Dari hasil penjualan paket sabu-sabu tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 30 juta.
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba," ucap Kompol Handryanto.
Atas perbuatannya, ketiga bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)