3 Begal Bersenjata Celurit di Depok Diringkus Polisi, Nih Tampangnya
Kamis, 23 Juli 2020 – 20:48 WIB
Ketiga pelaku pembegal sepeda motor itu mengaku barang bukti motor yang dirampasnya, telah dijual ke penadah seharga Rp 1,8 juta.
Aksi itu dilakukan pada 14 Juli 2020 dan pada hari yang sama, ketiga pelaku dan penadah RH ditangkap.
"Kami masih berusaha mengembangkan TKP (tempat kejadian perkara) lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku dibuang," kata Agung.
Para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun. (antara/jpnn)