3 Begal Sadis yang Tewaskan Karyawan Basarnas Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron
Korban yang saat itu bersama sang pacar malah ditinggalkan kabur lantaran melihat pelaku T mengeluarkan celurit.
"Secepat mungkin pelaku merebut barang milik korban yaitu handphone merek Vivo, lalu korban dibacok hingga tewas," ucap Yusri.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku RP alias K di Taman Sari. MG alias P ditangkap di Klender, Jakarta Timur.
"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, joki yang membonceng K," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)