Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak

Selasa, 08 Juni 2021 – 16:12 WIB
3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak - JPNN.COM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (ketiga kiri) didampingi jajaran menunjukan barang bukti dan lima pelaku yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba dalam konferensi pers, Selasa (8/6). Foto: ANTARA/HO-Polresta Mataram

Dari kasus ini, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Petugas mengamankan tiga bersaudara berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37). Ada dua pria yakni AJ dan M.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close