3 Bocah Mengaku Kesakitan saat Buah Air Kecil, Mereka Sebut Nama Oknum Guru Mengaji
“Fitnah!! Nanti akan saya buktikan di pengadilan, semua itu fitnah,” cetus tersangka.
Masnoni menjelaskan, ketiga korban masih berusia tujuh tahun hingga sembilan tahun. Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan tersangka saat sedang mengajari murid-muridnya praktek berwudhu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari pengakuan korban seperti itu,” ungkapnya.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, tersangka MF secara lantang membantah laporan keluarga korban. Apa yang dijelaskan pihak keluarga terhadap korban adalah fitnah.
“Fitnah!! Nanti akan saya buktikan di pengadilan, semua itu fitnah,” cetus tersangka.
Meski tersangka menyangkal, tim penyidik memiliki alat bukti untuk menjerat MF ke proses hukum.
Tersangka kini dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(dho/sumeks)