Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar

Rabu, 04 September 2024 – 11:30 WIB
3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar - JPNN.COM
Tiga buronan kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil yang dihadiahi timah panas pada betis mereka akibat melawan saat hendak ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman

Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi dengan jumlah uang tunai yang berhasil digasak mereka Rp 220 juta dan di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp 11 juta.

"Selain di wilayah Kota Sukabumi ketiga tersangka ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor dengan jumlah enam TKP," tambahnya.

Rita mengatakan hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini dan informasi dari tersangka ternyata dalam melakukan aksinya mereka tidak hanya bertiga tetapi masih ada beberapa rekannya yang masih buron.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni empat buah handphone, dua unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan Satria FU kemudian pecahan busi mobil yang diduga alat untuk memecahkan kaca mobil. (antara/jpnn)


Polisi tembak tiga buronan kasus pencurian modus pecah kaca dan gembos ban mobil yang kerap beraksi di Jawa Barat.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA