YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria YA (26), tersangka penyebaran video porno melalui aplikasi Telegram di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Selasa (30/7).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan YA ditangkap tanpa perlawanan.
"Pada hari Selasa (30/7) tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban," kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu.
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat patroli siber, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban).
"Atas temuan tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka," ucapnya.
Ade Safri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, awalnya anak korban mendapat pesan Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku).
"Setelah itu anak korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui panggilan video," kata Ade Safri.
Kemudian saat korban melakukan panggilan video dan memperlihatkan bagian sensitifnya (bagian dada), di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.