3 Caleg Kondang Ini Hampir Pasti Gagal ke Senayan, Kalah dari Teman Sendiri
Jumat, 10 Mei 2019 – 08:59 WIB
Samsudin menerangkan saat ini belum ada penetapan calon yang akan duduk di kursi parlemen. Sebab berdasarkan surat edaran KPU bahwa penetapan dilakukan setelah semua proses rekapitulasi di tingkat nasional selesai.
Hal itu sebagai antisipasi jika dalam perjalannya ada calon-calon yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika tidak ada gugatan dari peserta pemilu baru bisa penetapan calon,” imbuhnya. (gal/det/d)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi: