3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting
Selasa, 05 Oktober 2021 – 11:09 WIB
"Kalau menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), warganet terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,," ucap Novi. (antara/jpnn)