Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting

Selasa, 05 Oktober 2021 – 11:09 WIB
3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting - JPNN.COM
Penyebar konten hoaks bisa terjerat UU ITE dan masuk penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga cara ini perlu dilakukan warga internet (warganet) untuk mengenali apakah sebuah informasi yang diperoleh melalui media sosial (medsos) benar atau cuma hoaks alias berita bohong.

Cara mengenali konten hoaks ini penting diketahui agar warganet tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa membuat anda masuk penjara.

Sebab, meski bukan sebagai pembuat konten, netizen yang menyebarkan materi hoaks juga bisa terkena pidana dan masuk penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 28 UU ITE.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar (vide Pasal 45A UU ITE No. 19/2016).

Jadi, jangan lantaran ketidaktahuan, sekadar iseng, ketidakmampuan membedakan mana info yang benar atau hoaks, anda yang menyebar informasi bohong berurusan dengan polisi.

Nah, tiga cara yang disampaikan Koordinator Nasional Japelidi Dr Novi Kurnia ini perlu anda lakukan untuk membedakan apakah sebuah informasi di medsos itu akurat atau hoaks, sebelum ikut menyebarluaskannya.

Dosen pada Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tiga cara membedakan informasi akurat atau tidak, yaitu: analisis, verifikasi, dan evaluasi.

Berikut penjelasannya:

Koordinator Nasional Japelidi Dr Novi Kurnia sampaikan 3 cara mengetahui hoaks agar terhindar dari jeratan UU ITE, anda perlu cek fakta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News