3 Cukong Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini sedang Diburu Polisi
jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak tiga terduga cukong atau pemodal aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diburu aparat Polda Sumsel. Polisi sudah mengantongi identitas ketiga cukong atau pemodal aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan ketiga terduga cukong aktivitas pertambangan batu bara ilegal ialah pria berinisial CI, OK dan RA.
Menurut dia, para terduga cukong tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Ketiganya disebut melakukan aktivitas pertambangan batu bara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, setidaknya dalam satu tahun terakhir ini.
"Jadi, benar ketiganya (CI, OK dan RA) dalam buruan kami, sebagaimana komitmen Kapolda Sumsel untuk memberantas aktivitas habis pertambangan ilegal di Muara Enim yang menahun," kata Kombes Agung kepada wartawan di Palembang, Sumsel, Senin (20/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan identitas tiga terduga cukong terungkap atas keterangan dari enam tersangka yang lebih dahulu ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumsel, Rabu (15/2) sore.
Kepada penyidik, keenam tersangka masing-masing berinisial PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30) itu mengaku sebagai sopir dan kondektur truk yang mengangkut batu bara ilegal dari tambang tak resmi yang diduga dioperasikan oleh CI, OK dan RA.
Untuk menjalankan tugas tersebut, keenam tersangka mengaku diupah senilai Rp 500 ribu – Rp5 juta per satu kali pengantaran batu bara hasil tambang ilegal Kabupaten Muara Enim itu ke Provinsi Lampung.