Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Dampak Buruk Aturan Baru Penggunaan Dana BOS Menurut Ketum IGI

Kamis, 13 Februari 2020 – 09:59 WIB
 3 Dampak Buruk Aturan Baru Penggunaan Dana BOS Menurut Ketum IGI - JPNN.COM
Ketua Umum IGI M Ramli Rahim berpose bareng Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (4/11). Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

Kedua, selama ini 85% dari dana BOS digunakan untuk operasional sekolah dan hanya 15% yang digunakan untuk membayar guru honorer. Ketika angka 15% tersebut digeser menjadi 50% dan karena kebutuhan, secara otomatis angka 85% pun akan bergeser ke angka 50%.

Ramli melanjutkan, pertanyaannya sekarang adalah dari mana sekolah memperoleh angka 35% selisihnya yang selama ini sudah digunakan oleh sekolah untuk membiayai operasional sekolah?

"Apakah kemudian listrik bisa dibayar setengahnya saja dulu, wi-fi dibayar setengahnya saja dulu kemudian barang-barang lain dibayar setengahnya saja dulu? Karena dana BOS kita yang awalnya 85% untuk operasional sekolah tanpa honorer menjadi hanya 50% saja?," tanya Ramli.

Ketiga, transfer dana yang dilakukan langsung dari pusat ke sekolah memang sangat positif dalam satu sisi. Sebab, elama ini beberapa daerah bermasalah dengan transfer dari dana kas daerah ke kas sekolah.

Namun, di sisi lain kepala-kepala daerah akan lepas tangan karena menganggap urusannya adalah urusan pusat dan sekolah.

Masalahnya kemudian menurut Ramli, kepala-kepala sekolah ini akan sangat kreatif melakukan manuver-manuver terhadap anggaran dalam upaya mempertahankan jabatan mereka. Apalagi daerah-daerah sedang menghadapi Pilkada.

Kepala sekolah membuat APK Pilkada untuk petahana atau sekadar membayarkan makan siang buat Tim Sukses adalah sesuatu yang lumrah dalam kontestasi politik daerah. “Lalu pertanyaannya dari mana mereka akan mendapatkan dana itu?”

Di satu sisi mereka tidak boleh melanggar juklak dana BOS. Di sisi lain mereka takut kehilangan jabatan. Sementara jabatan mereka ada di tangan kepala daerah. Kepala daerah tidak mau tahu soal pertanggungjawaban dana BOS karena ada di tangan kepala sekolah.

Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyebut aturan baru penggunaan dana BOS berpotensi memunculkan 3 masalah baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News