Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya

Kamis, 23 Desember 2021 – 15:09 WIB
3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Kebijakan CHT selama ini telah efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok pada 2020 sebesar 9,7 persen.

3. Harga Rokok di Indonesia Murah

Sri Mulyani mengakatakan meskipun tarif cukai rokok naik pada 2022, harga jual rokok di Indonesia masih lebih murah dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp 150 ribu, Malaysia Rp 60 ribu, sedangkan Indonesia harga rokok masih dikisaran Rp 30 ribu.

Mengutip Kemenkeu.go.id, berikut ini rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

- SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku pada awal 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close