3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya
Kamis, 23 Desember 2021 – 15:09 WIB
- SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
- SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)
Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan.
Hal tersebut menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya. (mcr28/jpnn)