3 Guru Mengaji dan Anak Muridnya Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati pondok pesantren (ponpes) yatim piatu di kawasan Beji, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilaporkan tiga dari belasan santriwati yang menjadi korban.
"Ya, sudah dinaikkan ke penyidikan, kemudian statusnya sudah naik sidik, dan jadi tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan dari empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah seorang ustaz yang juga sebagai guru mengaji di pondok pesantren itu.
Sedangkan, satu orang lainnya merupakan murid ketiga guru mengaji yang juga santri senior atau kakak kelas para korban.
"Saya sampaikan empat orang, tiga guru mengaji atau ustaz, satu santri senior putra," tutur Zulpan.
Namun, perwira menengah Polri ini belum mau memerinci terkait identitas para pelaku.
Kuasa hukum korban, Megawati mengatakan pencabulan itu terjadi sejak satu tahun terakhir.