Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati
jpnn.com, BANDUNG - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (11/1).
Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, Herry juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.
Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.