3 Hal ini Harus Dilakukan Pemerintah untuk Mengontrol IMEI
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan industri dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan kepada Kemenperin dan KemKominfo supaya segera melakukan langkah-langkah strategis agar permasalahan mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang penuh tidak terulang lagi.
Adapun tiga langkah strategis tersebut yakni penambahan kapasitas mesin CEIR, cleansing imei-Imei tidur dan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-Ind/Per/11/2012.
CEO Mito Mobile Hansen Lie menuturkan penambahan kapasitas CEIR mutlak adanya.
Langkah berikutnya, lanjutnya melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012 Tentang Pendaftaran Produk HKT, di mana pada saat pengajuan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) produksi tidak perlu dilakukan upload IMEI ke SINAS, tapi cukup dinyatakan jumlah unit yang akan diproduksi.
Kemudian upload International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan dilakukan pada saaat realisasi produksi. Jadi IMEI yang ada di SINAS adalah IMEI yang memang benar-benar sudah direalisasikan atau sudah diproduksi.
“Vendor biasanya mendapatkan IMEI dari GSMA dalam bentuk bulk. Dengan cara yang dilakukan sekarang membuat vendor mendaftarkan semua IMEI tersebut yang jumlahnya bisa saja sampai ratusan juta. Umpama vendor tersebut mendapatkan IMEI dari GSMA sekitar 100 juta unit, padahal yang diproduksi hanya 25 juta, yang 75 juta masuknya sebagai IMEI tidur. Maka problem ini akan terus berlanjut jika aturan tersebut tidak direvisi,” papar Hansen.
Langkah selanjutnya adalah lakukan cleansing atas IMEI yang tidak aktif atau tidur yang berasal dari EIR opearator selular agar kapasitas CEIR bisa terbuka sebagian.
“Cleansing IMEI yang berasal dari TPP/SINAS Kemenperin, yaitu atas IMEI-IMEI yang belum atau tidak terealisasikan diproduksi. Jadi IMEI yang diupload di CEIR adalah IMEI yang benar-benar sudah terelasasi. Kabijakan ini tentunya akan terlaksana jika ada revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012,” ungkap Hansen.