3 Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria Sedang Asyik Bermain, Ada yang Datang, Bubar..
Dari masing-masing pelaku juga didapati sejumlah uang. Diduga uang yang dipegang oleh pelaku, akan digunakan untuk taruhan saat bermain kartu. Dari pelaku IR dan RS diamankan uang sebesar Rp 20 ribu.
"Dari YN didapati uang sebesar Rp 200 ribu, kemudian di tangan RM didapati uang tunai Rp 50 ribu dan dari LN sebesar Rp 50 ribu," ungkap dia.
Eka menegaskan, kelima pelaku sudah kerap kali bermain judi joker.
Selain itu, sudah sangat meresahkan warga sekitar. Sehingga warga sekitar kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Para pelaku kini dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 juncto pasal 303 ayat 3 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
"Para pelaku ada yang IRT. Mereka mengaku biasanya laki-laki yang main judi. Namun, mereka (IRT) saat itu dipanggil untuk ikut main judi juga," pungkas Eka. (sas/udi/rakyat kaltara)