3 Ibu Rumah Tangga Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Apa Dosa Mereka?
Selasa, 23 Maret 2021 – 12:13 WIB
Posisi rumah pelaku disebut sangat mendukung sebagai tempat transaksi dan pesta sabu-sabu. Sebab untuk menjangkau rumah tersebut harus melewati gang sempit. Siapa saja yang datang ke rumah tersebut bisa dengan mudah diketahui.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Mataram. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (der)