3 Kades di Kepulauan Meranti Mundur Demi Menjadi Caleg
jpnn.com - KEPULAUAN MERANTI - Sebanyak tiga kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengundurkan diri.
Mereka mundur dari jabatannya karena memutuskan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti 2024.
Ketiga kades itu, yakni Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir), Sutrisno (Kepala Desa Kudap di Kecamatan Tasik Putripuyu), dan Jumir (Kepala Desa Insit di Kecamatan Tebingtinggi Barat).
"Tiga kades itu sudah melaporkan kepada kami dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, habis masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal SK yang bersangkutan dikeluarkan atau diterbitkan," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti Dani Suhanda di Selatpanjang, Sabtu (20/5).
Menurutnya, langkah kades yang bersangkutan sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur soal keterkaitan kepala desa dengan partai politik. Pasal 29 Huruf g menyebutkan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Dengan aturan tersebut, lanjut dia, mereka wajib mundur dari kades karena dalam mendaftar caleg harus melampirkan KTA dari parpol.
"Aturannya jelas sehingga mereka harus mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.