3 Kades di Kepulauan Meranti Mundur Demi Menjadi Caleg
“Begitu suratnya diajukan kepada kami, langsung ditentukan penggantinya dari sekdes yang telah mendapat rekomendasi dari camat setempat. Untuk sementara di-plt-kan dahulu, kemudian nanti baru kami tunjukkan pj-nya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," tambah Dani.
Sebelumnya, Dinas PMD telah melakukan koordinasi bersama KPU Kepulauan Meranti pada 10 Mei 2023 membahas soal kades yang maju jadi caleg. KPU menjabarkan beberapa ketentuan syarat yang wajib diikuti kades sebelum mengajukan pencalonan.
Setelah syarat pengunduran diri dibuat, kepala desa juga harus melampirkan berkas tanda terima dari dinas PMD, kemudian SK pemberhentian (dari jabatan kades) harus diserahkan ke KPU paling lama pada tanggal 3 Oktober 2023, atau pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
"Dari aturan KPU itu memang kalau tidak ada surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari PMD, tidak akan diproses. Yang jelas dari kami jika kades itu memasukkan permohonan kepada kami, kami proses," terang Dani.
Setelah itu, kata dia, baru SK pemberhentian dari bupati karena yang memberhentikan itu adalah bupati. "Saat ini tiga kades itu hanya menunggu SK saja. SK-nya sedang diproses. Setidaknya ada sebulan lebih untuk penerbitan SK," pungkas Dani. (antara/jpnn)