3 Kafe di Ibu Kota Disegel Akibat Melanggar Prokes, Ini Daftarnya
Minggu, 13 Juni 2021 – 12:28 WIB
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha tetapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," pungkasnya. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?