3 Kali Huni Penjara, Pria Ini Mencuri Lagi
Senin, 11 September 2017 – 02:04 WIB
“Setelah melihat jendelanya ada bekas dicungkil dan laptopnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Tarakan. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah masih ada TKP lain tempat SF beraksi.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun,” pungkasnya.(zar)