Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu

Rabu, 03 Agustus 2022 – 18:43 WIB
3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Para tersangka masjng-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK meminta dua tersangka Wakil Ketua DPRD Tulungagung untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA